Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Sebagai konsumen yang cerdas sepatutnya kita harus sadar dan paham akan pentingnya perlindungan terhadap para konsumen karena itu merupakan suatu hak dan kewajiban yang harus dimiliki sebagai seorang konsumen. Seperti yang diungkapkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam hal ini konsumen mempunyai hubungan yang erat dalam proses jual beli. BIsa kita artikan seperti ini semua masyarakat dalam hal ini konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang ingin dikonsumsinya dan juga konsumen harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen yang baik. Dengan himbauan tersebut diharapkan konsumen harus berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang ingin dikonsumsi.

Untuk melindungi konsumen serta agar dapat memperoleh hak dan kewajibannya sebagai konsumen, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen didalam Undang-undang No 8. tahun 1999, dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat diingatkan untuk sadar pentingnya perlindungan akan dirinya sendiri dan lingkungannya untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen cerdas. Sebenarnya untuk menjadi konsumen cerdas itu mudah, berikut ini beberapa tips untuk menjadi konsumen cerdas : jika anda ingin membeli barang atau kebutuhan tertentu anda harus teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. itulah tadi sedikit tips atau kiat untuk menjadi konsumen cerdas yang telah disampaikan oleh Kementerian Perdagangan. Tapi yang paling penting dari itu semua adalah konsumen harus meningkatkan tanggung jawab sosial  sebagai konsumen dengan cara membeli produk-produk asli buatan Indonesia dan bijak dalam menjaga bumi serta pola konsumsi pangan yang sehat dan bergizi.

Dengan Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi dan perlindungan hukum dalam melindungi konsumen serta secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan pada produk atau barang yang beredar dipasaran diharapkan dengan ini dapat mendorong konsumen untuk lebih jeli untuk membeli barang-barang yang ingin dikonsumsinya. Tapi semua langkah dari pemerintah tersebut itu tidak akan berjalan efektif jika tidak dibarengi dengan tindakan nyata dari konsumen untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dikonsumsi.

Seperti yang dikatakan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tidak pernah henti-hentinya untuk melakukan pengawasan terhadap produk pangan ataupun non-pangan yang telah beredar dipasaran saat ini guna menciptakan suasana pasar yang sehat didalam negeri.“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.


Sampai saat ini masih banyak barang ataupun jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah. Pada pengawasan yang dilakukan di bulan November sampai Desember tahun 2012 telah ditemukan berbagi macam pelanggaran persyaratan terkait tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 8 produk, 29 produk melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. sumber link http://ditjenspk.kemendag.go.id/


Dengan maraknya pelanggaran tersebut Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang yang beredar di tahun 2013 supaya tidak terulang lagi pelanggaran seperti tahun-tahun lalu. Berikut ini program yang telah dicanangkan Kementerian Perdagangan :
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.

Dan untuk Penegakan Hukum tentang Perlindungan Konsumen Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut. Dengan Nota kesepahaman tersebut diharapkan penegakan hukum untuk perlindungan konsumen lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan yang paling terpenting untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen adalah menggunakan/mengkonsumsi produk atau barang produk-produk dalam negeri, tanamkan rasa bangga menggunakan produk dalam negeri, cintailah produk dalam negeri dan yang harus diingat adalah Kalau bukan kita yang menggunakan produk lokal siapa lagi? dan kalau bukan sekarang kapan lagi?



2 komentar:

  1. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan bermanfaat. Semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    ReplyDelete
  2. Kita perlu sosok Gita Wirjawan di intutisi pemerintah Indonesia soalnya saya sangat respek dengan kampanye yang diusungnya seperti Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Semoga akan bermunculan program - program pemerintah yang support pada kenyamanan publik.... Thanks ulasannya friend!

    ReplyDelete

Contact Us

Name

Email *

Message *